The 2nd Indonesia Open Karate Championship 2010

29 April 2009

Pedoman Pertandingan Karate Siswa SMA Tingkat Nasional


BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Olahraga selain untuk menjadikan pelajar menjadi sehat sehingga dapat menuntut ilmu dengan hasil yang baik, juga baik sekali untuk mengembangkan karakter yang unggul antara lain sportifitas, bekerja sama dan semangat untuk meningkatkan prestasi. Kompetisi antar pelajar merupakan sarana untuk mengukur kemampuan psiko-motorik siswa sebagai hasil latihan selama ini.

Tingginya frekwensi kompetisi pelajar baik di tingkat Kabupaten/ kota, provinsi, nasional maupun internasional mengharuskan adanya wadah untuk berkompetisi. Sarana berkompetisi sebagai upaya mencari pelajar-pelajar berprestasi untuk menggantikan seniornya di masa yang akan datang. Selain itu, karena sifatnya nasional sarana ini dapat mempererat rasa kebersamaan dan persahabatan antar anak bangsa.

Cabang olahraga karate yang berkembang pesat sejak awal tahun 70-an, hingga kini baik di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas membuat setiap perkumpulan karate (dojo) di sekolah berupaya menciptakan atlet-atlet karate (karateka) yang tangguh.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, melalui kerjasama dengan induk organisasi olahraga karate yaitu Pengurus Besar Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (PB FORKI), Departemen Pendidikan Nasional sejak tahun 2005 menyelenggarakan kompetisi karate SMA tingkat Nasional.

Selanjutnya, sampai dengan tahun 2008, selalu dilaksanakan kompetisi olahraga Karate disertai beberapa cabang olahraga lainnya dengan nama kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN).

B. Tujuan

Petunjuk Pelaksanaan ini disusun dengan tujuan untuk memberikan acuan kepada penyelenggara ditingkat sekolah, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Nasional untuk melaksanakan pertandingan cabang Olahraga Karate dalam rangka pelaksanaan Program O2SN.


BAB II

PERATURAN PERTANDINGAN


A. PERATURAN UMUM

1. Panitia Pelaksana

a. Pertandingan karate dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan yang ditunjuk dari Pengurus Besar Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan pertandingan.

b. Wasit dan juri yang bertugas telah mendapat rekomendasi dari Pengurus Besar FORKI.

2. Peraturan Pertandingan

a. Peraturan Pertandingan yang akan digunakan adalah peraturan pertandingan yang direkomendasikan oleh World Karate Federation (WKF) yang telah disesuaikan oleh Pengurus Besar FORKI.

b. Semua peserta dianggap telah memahami dan mengerti isi dari peraturan tersebut.

3. Waktu dan Tempat Pertandingan

Waktu dan tempat pertandingan menyesuaikan dengan Jadwal Kegiatan O2SN.

4. Peserta

Setiap Provinsi berhak mengirimkan atlet 3 Putra dan 3 Putri.

B. JENIS DAN SISTEM PERTANDINGAN

1. Jenis Pertandingan

a. Jenis pertandingan adalah KATA dan Kumite

2. Sistem Pertandingan

a. Sistem pertandingan yang diterapkan system eliminasi dengan referchance.

b. Jumlah dan pembagian pool ditentukan melalui rapat teknik.

A. KUMITE

1. Kelas Kumite Yang Dipertandingkan

Tingkat Kecamatan hingga Nasional

1) Kumite kelas – 53 kg putri (1 emas ; 1 perak ; 2 perunggu)

2) Kumite kelas + 53 kg putri (1 emas ; 1 perak ; 2 perunggu)

3) Kumite kelas – 61 kg putra (1 emas ; 1 perak ; 2 perunggu)

4) Kumite kelas + 61 kg putra (1 emas ; 1 perak ; 2 perunggu)

2. Area Pertandingan Kumite

Area pertandingan harus berupa area persegi berdasarkan standar FORKI, dengan sisi-sisi sepanjang delapan meter (diukur dari luar ) dengan tambahan dua meter pada semua sisi – sisi sebagai area aman, dan tempat peserta yang bertanding dan merupakan area kompetisi serta area aman.

3. Pakaian resmi

a. Peserta dan pelatih harus mengenakan seragam resmi yang telah ditentukan.

b. Peserta harus mengenakan pakaian karate berwarna putih yang tidak bercorak atau tanpa garis.

c. Salah satu peserta harus mengenakan sabuk berwarna merah dan peserta lainnya mengenakan sabuk berwarna biru.

d. Sabuk Karateka minimal menutupi pinggul dan maksimal ¾ panjang paha.

e. Peserta wanita mengunakan kaos putih polos didalam baju karate.

f. Menggunakan pelindung kaki (shin pads and foot protector)

g. Untuk putri di tambah dengan menggunakan pelindung dada (chest protector)

h. Dewan wasit dapat menindak peserta yang melanggar tentang pakaian resmi.

4. Durasi pertandingan

Durasi pertandingan Kumite untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah 2 menit baik Putra maupun Putri.

5. Sistem Penilaian

a. Sistem Penilaian mengikuti Peraturan Standar FORKI.

b. Tingkatan penilaian adalah :

i. SANBON (3 angka),

ii. NIHON (2 angka),

iii. IPPON (1 angka),

B. KATA

1. Kelas Yang Dipertandingkan

Tingkat Kecamatan hingga Nasional

a. Kata perorangan Putri (1 emas ; 1 perak ; 2 perunggu)

b. Kata perorangan Putra (1 emas ; 1 perak ; 2 perunggu)

2. Pengaturan Pertandingan Kata

a. Para peserta menampilkan kata wajib (shitei) dan kata bebas (tokui) sesuai jumlah peserta.

b. Saat menampilkan shitei kata, tidak diperbolehkan melakukan variasi.

c. Ketika menampilkan tokui kata, peserta dapat memilih dalam daftar kata. Variasi ringan diperbolehkan sepanjang diperbolehkan oleh aliran yang bersangkutan.

d. Peserta harus menampilkan KATA yang berbeda dalam setiap putaran. KATA yang sudah dimainkan tidak boleh diulang.

e. Dalam referchage boleh menampilkan shitei atau tokui.

3. Kriteria Untuk Keputusan

a. Pertandingan KATA harus ditampilkan dengan kemampuan dan harus mendemonstrasikan satu pemahaman yang jelas terhadap prinsip tradisional yang terkandung didalamnya. Dalam menilai penampilan peserta (perorangan), tim juri akan melihat pada :

1). Suatu demonstrasi yang sebenarnya dari arti KATA.

2). Pemahaman dari tehnik yang digunakan (Bunkai).

3). Ketepatan waktu, ritme, kecepatan, keseimbangan dan fokus kekuatan (KIME).

4). Fokus perhatian yang benar (CHAKUGAN) dan konsentrasi.

5). Kuda-kuda yang benar (DACHI) dengan penekanan pada kaki yang benar dan telapak kaki datar pada lantai.

6) Penekanan yang baik pada perut (HARA) dan tidak ada gerak ke atas atau ke bawah dari pinggul ketika bergerak.

7) Bentuk yang benar (KIHON) dari gaya yang ditampilkan.

8) Penampilan harus juga dievaluasi dengan maksud untuk melihat hal-hal lainnya. Sebagaimana tingkat kesulitan dari kata yang ditampilkan.

b. Peserta yang menampilkan variasi pada shitei kata akan didiskualifikasi.

c. Peserta yang berhenti pada saat kata berlangsung (shitei atau tokui) atau menampilkan kata yang berbeda dengan yang diumumkan atau yang dicatat pada table skor, akan didiskualifikasi.

d. Peserta yang menampilkan kata yang tidak diizinkan atau mengulangi kata akan didiskualifikasi.


BAB III

P E N U T U P


Demikian pedoman pertandingan karate ini dibuat untuk menjadi ketentuan peserta O2SN tingkat SMA cabang olahraga karate, disamping peraturan tersebut dalam pelaksanaan pertandingan akan diterapkan juga peraturan perwasitan WKF yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan pedoman pertandingan ini.


PENGURUS BESAR

FEDERASI OLAHRAGA KARATE-DO INDONESIA

SEKRETARIS JENDERAL

Ttd

DRS. H. HENDARDJI – S, SH.

MAYOR JENDERAL TNI

Pedoman Pertandingan Karate Siswa SMP Tingkat Nasional

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Olahraga selain untuk menjadikan pelajar menjadi sehat sehingga dapat menuntut ilmu dengan hasil yang baik, juga baik sekali untuk mengembangkan karakter yang unggul antara lain sportifitas, bekerja sama dan semangat untuk meningkatkan prestasi. Kompetisi antar pelajar merupakan sarana untuk mengukur kemampuan psiko-motorik siswa sebagai hasil latihan selama ini.

Tingginya frekwensi kompetisi pelajar baik di tingkat Kabupaten/ kota, provinsi, nasional maupun internasional mengharuskan adanya wadah untuk berkompetisi. Sarana berkompetisi sebagai upaya mencari pelajar-pelajar berprestasi untuk menggantikan seniornya di masa yang akan datang. Selain itu, karena sifatnya nasional sarana ini dapat mempererat rasa kebersamaan dan persahabatan antar anak bangsa.

Cabang olahraga karate yang berkembang pesat sejak awal tahun 70-an, hingga kini baik di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas membuat setiap perkumpulan karate (dojo) di sekolah berupaya menciptakan atlet-atlet karate (karateka) yang tangguh.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, melalui kerjasama dengan induk organisasi olahraga karate yaitu Pengurus Besar Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (PB FORKI), Departemen Pendidikan Nasional sejak tahun 2005 menyelenggarakan kompetisi karate SMA tingkat Nasional.

Selanjutnya, sampai dengan tahun 2008, selalu dilaksanakan kompetisi olahraga Karate disertai beberapa cabang olahraga lainnya dengan nama kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN).

B. Tujuan

Petunjuk Pelaksanaan ini disusun dengan tujuan untuk memberikan acuan kepada penyelenggara ditingkat sekolah, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Nasional untuk melaksanakan pertandingan cabang Olahraga Karate dalam rangka pelaksanaan Program O2SN.

BAB II

PERATURAN PERTANDINGAN

A. PERATURAN UMUM

1. Panitia Pelaksana

a. Pertandingan karate dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan yang ditunjuk dari Pengurus Besar Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan pertandingan.

b. Wasit dan juri yang bertugas telah mendapat rekomendasi dari Pengurus Besar FORKI.

2. Peraturan Pertandingan

a. Peraturan Pertandingan yang akan digunakan adalah peraturan pertandingan yang direkomendasikan oleh World Karate Federation (WKF) yang telah disesuaikan oleh PB. FORKI.

b. Semua peserta dianggap telah memahami dan mengerti isi dari peraturan tersebut.

3. Waktu dan Tempat Pertandingan

Waktu dan tempat pertandingan menyesuaikan dengan Jadwal Kegiatan O2SN.

4. Peserta

Setiap Provinsi berhak mengirimkan atlet 1 Putra dan 1 Putri.

B. JENIS DAN SISTEM PERTANDINGAN

1. Jenis Pertandingan

Jenis pertandingan adalah KATA dan Kumite

2. Sistem Pertandingan

a. Sistem pertandingan yang diterapkan system eliminasi dengan referchance.

b. Jumlah dan pembagian pool ditentukan melalui rapat teknik.

A. KUMITE

1. Kelas Kumite Yang Dipertandingkan

a. Tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota Provinsi

1) Kumite kelas bebas Putri (1 emas ; 1 perak ; 2 perunggu)

2) Kumite kelas bebas Putra (1 emas ; 1 perak ; 2 perunggu)

Para juara pada pertandingan tingkat ini akan mewakili Provinsi di Tingkat Nasional dengan kelas menyesuaikan pada butir b.

b. Tingkat Nasional

1) Kumite kelas – 41 kg Putri (1 emas ; 1 perak ; 2 perunggu)

2) Kumite kelas + 41 kg Putri (1 emas ; 1 perak ; 2 perunggu)

3) Kumite kelas – 45 kg Putra (1 emas ; 1 perak ; 2 perunggu)

4) Kumite kelas + 45 kg Putra (1 emas ; 1 perak ; 2 perunggu)

2. Area Pertandingan Kumite

Area pertandingan harus berupa area persegi berdasarkan standar FORKI, dengan sisi-sisi sepanjang enam meter (diukur dari luar ) dengan tambahan satu meter pada semua sisi – sisi sebagai area aman, dan tempat peserta yang bertanding dan merupakan area kompetisi serta area aman.

3. Pakaian resmi

a. Peserta dan pelatih harus mengenakan seragam resmi yang telah ditentukan.

b. Peserta harus mengenakan pakaian karate berwarna putih yang tidak bercorak atau tanpa garis.

c. Salah-satu peserta harus mengenakan sabuk berwarna merah dan peserta lainnya mengenakan sabuk berwarna biru.

d. Sabuk Karateka minimal menutupi pinggul dan maksimal ¾ panjang paha.

e. Peserta wanita mengunakan kaos putih polos didalam baju karate.

f. Wajib menggunakan pelindung muka, pelindung tangan, pelindung badan dan pelindung kaki (face mask, fist guard, body protector dan shin guard)

g. Dewan wasit dapat menindak peserta yang melanggar tentang pakaian resmi.

4. Durasi pertandingan

Durasi pertandingan Kumite untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) adalah 2 menit baik Putra maupun Putri.

5. Sistem Penilaian

a. Sistem Penilaian mengikuti Peraturan Standar FORKI.

b. Tingkatan penilaian adalah :

i. SANBON (3 angka),

ii. NIHON (2 angka),

iii. IPPON (1 angka),

B. KATA

1. Kelas Kata Yang Dipertandingkan

Tingkat Kecamatan hingga Nasional

1) Kata perorangan Putri (1 emas ; 1 perak ; 2 perunggu)

2) Kata perorangan Putra (1 emas ; 1 perak ; 2 perunggu)

2. Area Pertandingan

Area pertandingan harus berupa area persegi berdasarkan standar FORKI, dengan sisi-sisi sepanjang enam meter (diukur dari luar ) dengan tambahan satu meter pada semua sisi – sisi sebagai area aman, dan tempat peserta yang bertanding dan merupakan area kompetisi serta area aman.

3. Pakaian Resmi

a. Peserta harus memakai pakaian resmi seperti ditentukan dalam peraturan kumite.

b. Setiap peserta yang tidak mematuhi peraturan ini maka tidak akan diikutsertakan pada pelaksanaan pertandingan.

4. Pengaturan Pertandingan Kata

a. Para peserta menampilkan kata wajib (shitei) dan kata bebas (tokui) sesuai jumlah peserta.

b. Ketika menampilkan shitei kata, tidak diperbolehkan melakukan variasi.

c. Ketika menampilkan tokui kata, peserta dapat memilih dalam daftar kata, variasi ringan diperbolehkan sepanjang diperbolehkan oleh aliran yang bersangkutan.

d. Peserta harus menampilkan KATA yang berbeda dalam setiap putaran. Sekali KATA sudah dimainkan maka tidak boleh diulang.

e. Dalam referchage boleh menampilkan shitei atau tokui.

5. Kriteria Untuk Keputusan

a. Pertandingan KATA harus ditampilkan dengan kemampuan dan harus mendemonstrasikan satu pemahaman yang jelas terhadap prinsip tradisional yang terkandung didalamnya. Dalam menilai penampilan peserta (perorangan), tim juri akan melihat pada :

1). Suatu demonstrasi yang sebenarnya dari arti KATA.

2). Pemahaman dari tehnik yang digunakan (Bunkai).

3). Ketepatan waktu, ritme, kecepatan, keseimbangan dan focus kekuatan (KIME).

4). Pernafasan yang baik dan benar sebagai penolong dalam hal KIME.

5). Fokus perhatian yang benar (CHAKUGAN) dan konsentrasi.

6). Kuda-kuda yang benar (DACHI) dengan penekanan pada kaki yang benar dan telapak kaki datar pada lantai.

7) Penekanan yang baik pada perut (HARA) dan tidak ada gerak ke atas atau ke bawah dari pinggul ketika bergerak.

8) Bentuk yang benar (KIHON) dari gaya yang ditampilkan.

9) Penampilan harus juga dievaluasi dengan maksud untuk melihat hal-hal lainnya. Sebagaimana tingkat kesulitan dari kata yang ditampilkan.

b. Peserta yang menampilkan variasi pada shitei kata akan didiskualifikasi.

c. Peserta yang berhenti pada saat kata berlangsung (shitei atau tokui) atau menampilkan kata yang berbeda dengan yang diumumkan atau yang dicatat pada table skor, akan didiskualifikasi.

d. Peserta yang menampilkan kata yang tidak diizinkan atau mengulangi kata akan didiiskualifikasi.

BAB III

P E N U T U P

Demikian pedoman pertandingan karate ini dibuat untuk menjadi ketentuan peserta O2SN tingkat SMP cabang olahraga karate, disamping peraturan tersebut dalam pelaksanaan pertandingan akan diterapkan juga peraturan perwasitan WKF yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan pedoman pertandingan ini.

PENGURUS BESAR

FEDERASI OLAHRAGA KARATE-DO INDONESIA

SEKRETARIS JENDERAL

Ttd

DRS. H. HENDARDJI – S, SH.

MAYOR JENDERAL TNI


Proposal Kejurnas INKADO VII 2010

PROPOSAL

KEJUARAAN NASIONAL KARATE

INDONESIA KARATE-DO VII TAHUN 2010

I. PENDAHULUAN

Pola pembinaan olahraga prestasi yang baik, dilakukan dengan sistem berjenjang, berlanjut dan berkesinambungan, langkah pembinaan seperti ini yang diterapkan oleh INDUK INDONESIA KARATE-DO (INKADO) sebagai upaya untuk meningkatkan prestasi PERGURUAN INKADO di tanah air.

Suksesnya program pembinaan yang melahirkan atlet-atlet berprestasi tentunya harus mengintegrasikan program pembinaan dengan melibatkan semua unsur serta dilaksanakan secara simultan agar mendapatkan hasil yang maksimal.

Untuk mendapatkankan atlet berprestasi, disamping proses latihan yang harus di jalankan dengan baik, perlu juga dibarengi dengan menciptakan kompetisi-kompetisi agar proses latihan yang diterapkan dapat diuji dan dievaluasi melaui kompetisi-kompetisi yang ada. Oleh karena itu semakin besar volume dan frekuwensi kejuaraan/kompetisi, maka semakin besar peluang untuk menghasilkan atlet berprestasi.

INDUK INKADO dalam aktifitas pembinaan prestasi mempunyai program kompetisi yang dimulai dari tingkat usia dini, kadet, junior sampai dengan senior, yang dilaksanakan secara nasional.

Pada tahun 2010 kompetisi yang akan dilaksanakan oleh INDUK INKADO adalah Kejuaraan Nasional untuk tingkat KADET , JUNIOR DAN SENIOR yang dikenal dengan KEJUARAAN NASIONAL INDONESIA KARATE-DO VII Tahun 2010.

II. DASAR PELAKSANAAN

Dasar dilaksanakannya KEJUARAAN NASIONAL INDONESIA KARATE-DO Tahun 2010. ini adalah :

1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perguruan INKADO.

2. Program kerja dan kalender Kegiatan Induk INKADO 2006-2011.

3. Surat Keputusan INDUK INKADO Nomor : 014/Kep-Ind/XI/2009, Tertanggal, 30 Nopember 2009.- Tentang : Pengesahan Panitia Pelaksana KEJUARAAN NASIONAL INDONESIA KARATE-DO VII Tahun 2010.

III. MAKSUD DAN TUJUAN

A. Maksud :

a. Mengadakan evaluasi dan menguji prestasi atlet-atlet potensial dari Koordinator daerah secara maksimal.

b. Menciptakan jenjang kompetisi yang terpadu.

B. Tujuan :

a. Meningkatkan frekuensi berkompetisi para atlet-atlet karate berbakat dari Perguruan Inkado pada jenjang tingkat nasional.

b. Untuk menjaring atlet-atlet karate yang akan diproyeksikan untuk mengikuti Pelatnas persiapan PIALA KASAD X tahun 2010.

IV. PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA KEGIATAN

Penanggung Jawab Kegiatan :

Pengurus Induk Indonesia Karate-Do ( INKADO )

Ketua Pelaksana kegiatan : Maman Anurachman, SH., MSI.

(Susunan panitia Pelaksana Terlampir)

V. THEMA KEGIATAN

MELALUI KEJUARAAN NASIONAL INDONESIA KARATE-DO Ke-VII TAHUN 2010, KITA TINGKATKAN PERSATUAN DAN KESATUAN DALAM PERSAUDARAAN KELUARGA BESAR INKADO SEBAGAI ANAK BANGSA UNTUK BERSAMA-SAMA MENINGKATKAN PRESTASI KARATE NASIONAL MENUJU PRESTASI INTERNASIONAL.

VI. KEGIATAN, WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 24 s/d 28 Februari 2010 di Jakarta, dengan perincian kegiatan sebagai berikut :

a. Gashuku / Ujian DAN Tingkat Nasional :

Hari/Tanggal : Rabu, 24 Februari 2010.

Pukul : 06.00. WIB – Selesai.

Tempat : GOR POPKI Cibubur.

Jln. Jambore No. 44 Cibubur – Jakarta Timur.

b. Penataran Wasit dan Juri Tingkat Nasional:

Hari/Tanggal : Rabu, Kamis, 24 & 25 Februari 2010.

Pukul : 08.00 s/d 15.00. WIB

Tempat : GOR POPKI Cibubur.

Jln. Jambore No. 44 Cibubur – Jakarta Timur.

c. Penimbangan Badan:

Hari/Tanggal : Kamis, 25 Februari 2010

Pukul : 09.00 s/d 15.00. Wib

Tempat : GOR POPKI Cibubur.

Jln. Jambore No. 44 Cibubur – Jakarta Timur.

d. Technical Meeting:

Hari/Tanggal : Kamis, 25 Februari 2010.

Pukul : 15.00 s/d 17.00. Wib

Tempat : GOR POPKI Cibubur.

Jln. Jambore No. 44 Cibubur – Jakarta Timur.

e. Pertandingan:

Hari/Tanggal : Jumat, Sabtu, Minggu, 26 s/d 28 Februari 2010.

Pukul : 08.00 s/d 17.00. Wib

Tempat : GOR POPKI Cibubur.

Jln. Jambore No. 44 Cibubur – Jakarta Timur.

VII. PESERTA.

Peserta KEJUARAAN NASIONAL INDONESIA KARATE-DO VII Tahun 2010. adalah :

1. Atlet-atlet karate Korda INKADO

2. Atlet-atlet karate masing-masing kelas terdiri dari dua orang atlet.

3. Peserta harus mendapat rekomendasi dari Ketua Korda.

4. Peserta atlet Karate Cabang Khusus, Cabang dari Korda Papua dan Papua

Barat, masing-masing kelas teridirisatu orang atlet, dan harus mendapat

rekomendasi dari Ketua Cabang.

VIII. JENIS DAN NOMOR PERTANDINGAN.

Even ini akan mempertandingkan 39 (Tiga Puluh Sembilan) Kelas/Nomor Pertandingan yang terdiri dari :

Kadet usia 14 s/d 15 tahun (Kelahiran 1 April 1996 s/d 31 Maret 1994)

Putra : Putri :

1. Kata Perorangan Putra. 1. Kata Perorangan Putri .

2. Kumite – 52 Kg 2. Kumite – 47 Kg

3. Kumite – 57 Kg 3. Kumite – 54 Kg

4. Kumite – 63 Kg 4. Kumite + 54 Kg

5. Kumite – 70 Kg

6. Kumite + 70 Kg

Junior usia 16 s/d 17 tahun (Kelahiran 1 April 1994 s/d 31 Maret 1992)

Putra : Putri :

1. Kata Perorangan. 1. Kata Perorangan.

2. Kata Beregu. 2. Kata Beregui.

3. Kumite – 55 Kg 3. Kumite – 48 Kg

4. Kumite – 61 Kg 4. Kumite – 53 Kg

5. Kumite – 68 Kg 5. Kumite – 59 Kg

6. Kumite – 76 Kg 6. Kumite + 59 Kg

7. Kumite + 76 Kg

Senior

Putra : Putri :

1. Kata Perorangan. 1. Kata Perorangan.

2. Kata Beregu 2. Kata Beregu

3. Kumite - 55 Kg. 3. Kumite – 50 Kg.

4. Kumite – 60 Kg. 4. Kumite – 55 Kg.

5. Kumite – 67 Kg. 5. Kumite – 61 Kg.

6. Kumite – 75 Kg. 6. Kumite – 68 Kg.

7. Kumite – 84 Kg. 7. Kumite + 68 Kg.

8. Kumite + 84 Kg. 8. Best of the Best

9. Best of the Best.

IX. PROTES DAN DISKUALIFIKASI

1. Selama pertandingan berlangsung segala bentuk protes yang

bersifat teknis terhadap keputusan wasit ditiadakan (sesuai peraturan

FORKI). Kecuali masalah kesalahan administrasi.

2. Peserta akan didiskualifikasi bila :

2.1. Tidak terdaftar dalam formulir pendaftaran tim peserta.

2.2. Berat badan tidak sesuai dengan kelas yang diikuti.

2.3. Melanggar peraturan/ketentuan yang telah diterapkan oleh

panitia sesuai dengan hasil technical meeting.

Keterangan :

1. Ketentuan pada Kadet, pertandingan Kumite wajib menggunakan face mack dan bodi protector.

2. Waktu pertandingan kumite untuk Kadet dan Junior durasinya 2 menit

(putra dan putri).

3. Waktu pertandingan kumite untuk Senior meliputi :

3.1. Babak penyisihan durasinya 3 (tiga) menit untuk putra dan 2 (dua)

menit untuk putri.

3.2. Pada babak final memperebutkan Juara I dan final reperchage,

memperebutkan Juara III durasinya 4 (empat) menit untuk putra dan

3 (tiga) menit untuk putri.

4. Apabila pertandingan berakhir seri atau nilai sama maka dilakukan

perpanjangan waktu selama 1 (satu) menit dan pada saat

perpanjangan waktu semua hukuman dihapus dan pertandingan

harus dihabiskan selama 1 (satu) menit penuh walaupun salah satu

kontestan sudah ada yang mendapat point terlebih dahulu (untuk

semua kategori).

5. Untuk Kata beregu pada babak final (perebutan juara I dan II) dan

Final reperchage (perebutan Juara III) harus dimainkan bungkai.

X. PENGHARGAAN

1. Piala bergilir & tetap Ketua Umum INDUK INKADO untuk Juara Umum.

2. Piala Pendiri/Guru Besar INKADO Alm. Prof Dr Drs Baud AD Adikusumo, Best of the Best Senior Putra, dan Piala Ibu Baud AD Adikusumo Best of the Best Senior Putri.

3. Mendali dan Piagam Prestasi untuk Juara I, II dan III bersama.

4. Piagam Penghargaan untuk Tim.

XI. SISTIM PERTANDINGAN DAN PERWASITAN

1. Pertandingan akan menggunakan sitim Gugur/Referchange.

2. Perwasitan menggunakan peraturan WKF.

3. Perebutan Piala The Best of The Best hanya diikuti oleh atlet-atlet yang menjadi juara kumite Senior dikelasnya masing-masing.

4. Jenis KATA yang harus dimainkan dalam pertandingan sesuai dengan ketentuan WKF adalah untuk babak penyisihan dimulai dengan KATA wajib (Shitei) sedangkan pada babak selanjutnya menggunakan KATA bebas.

5. Untuk Nomor KATA Beregu dibabak final harus memainkan bungkai dan bungkai dimainkan maksimal 5 menit sesuai peraturan WKF.

6. Wasit dan Juri yang akan memimpin pertandingan adalah Wasit/Juri Nasional FORKI dan Wasit/Juri INKADO yang telah lulus Ujian / Refreshing sesuai dengan penilaian Dewan Wasit FORKI.

7. Protes dapat dilakukan oleh Pelatih maupun Tim Manajer sepanjang terjadi kesalahan prosedur perwasitan atau administratif dalam pertandingan, dan ditujukan kepada Dewan Wasit atau Pengawas Perwasitan dilapangan saat peristiwa/kejadian. Menyangkut pengambilan poin yang diputuskan oleh wasit tidak dapat diprotes.

8. Peserta akan didiskualifikasi apa bila :

8.1. Berat badan tidak sesuai dengan kelas yang diikuti.

8.2. Melakukan tindakan yang tidak mengganggu jalannya pertandingan.

9. Tim Manager dan Pelatih yang akan mendampingi atlet di lapangan

wajib mengikuti Technical Meeting.

10. Tim Manager dan Pelatih yang mendampingi atlet bertanding

dipinggir lapangan harus mengenakan pakaian Training Sweet dan

bersepatu karet.

XII. AKOMODASI

Panitia tidak menyiapkan tempat penginapan khusus untuk peserta, namun diinformasikan bahwa disekitar GOR POPKI Cibubur Jakarta Timur terdapat banyak tempat penginapan yang berupa DIKLAT-DIKLAT sederhana. Biaya per-hari/per-orang AC Rp 30.000. non AC Rp 15.000. Kosumsi makan (3 kali/per-orang/hari) dengan menu standar Rp 42.000.

Apabila Korda-korda membutuhkan bantuan panitia, akan dibantu dengan waktu pemesanannya paling lambat tanggal 1 Februari 2010.

XIII. KETENTUAN UMUM PESERTA

A. Penataran Wasit/Juri :

1. Peserta penataran dan ujian wasit/ juri harus mendapat rekomendasi /

mandat dari KORDA masing-masing.

2. Peserta Penataran Wasit Juri untuk KATA dan Kumite minimal memiliki

tingkatan DAN II. Dan usia minimal 25 tahun. (fotocopy Sertifikat

DAN harus dilampirkan, yang aslinya dibawa untuk ditunjukkan).

3. Bagi KORDA yang mengutus Wasit A dan B, FORKI, harus

mengikutii penyegaran/refreshing. (1 hari sebelum pertandingan)

4. Peserta harus mengisi formulir yang disiapkan panitia dengan

menyertakan pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar.

5. Pendaftaran dimulai pada tanggal 1 Februari dan berakhir pada

Tanggal 22 Februari 2010. lewat tanggal tersebut pendaftaran tidak

akan di layani.

B. Biaya pendaftaran wasit/juri :

1. Jika hanya mengikuti penataran dan ujian kumite sebesar Rp. 125.000.

2. Jika hanya mengikuti penataran dan ujian KATA sebesar Rp. 125.000.

3. Khusus untuk peserta yang mengikuti penataran dan ujian Kumite serta KATA sebesar Rp 200.000.

4. Bagi Wasit A dan B, FORKI yang hanya mengikuti refreshing diwajibkan membayar Rp 75.000. dan jika tidak mengikuti refreshing dan tidak membayar uang pendaftaran tidak akan ditugaskan dalam memimpin pertandingan.

5. Selama mengikuti penataran/refreshing peserta belum mendapat fasilitas penginapan dari panitia.

6. Ketentuan lainnya menyangkut penataran perwasitan akan dijelaskan pada saat penataran berlangsung.

7. Membawa perlengkapan sesuai dengan peraturan resmi perwasitan.

8. Wasit dan juri yang akan bertugas dalam Kejurnas ditentukan oleh Ketua Perwasitan Induk INKADO, berdasarkan hasil ujian dan penilaian dari Dewan Wasit FORKI.

9. Mereka yang ditunjuk untuk bertugas sebagai wasit dan juri akan mendapatkan fasilitas penampungan, konsumsi dan transportasi lokal dari panitia selama pertandingan berlangsung (Tgl 25 Februari 2010 Sore s/d Tgl 28 Februari 2010 pagi)

XIV. KETENTUAN UMUM PESERTA GASHUKU & UJIAN DAN

1. Seluruh Peserta Kejurnas wajib mengikuti Gashuku Nasional.

2. Peserta Ujian DAN harus mendapat rekomendasi /

mandat dari Ketua KSH dan KORDA masing-masing.

3. Peserta Ujian DAN harus mengisi formulir yang disiapkan oleh panitia dengan menyerahkan pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar.

4. Peserta Ujian DAN I ke DAN II dan seterusnya harus melampirkan fotocopy ijasah DAN terakhir.

5. Pendaftaran dimulai tgl 0I Februari 2010 dan berakhir pada tanggal 20 Februari 2010, lewat tanggal tersebut tidak dapat dilayani.

XV. BIAYA PENDAFTARAN UJIAN DAN

Biaya pendaftaran ujian DAN sebagai berikut :

1. Kyu 1 (Coklat ) ke Sho-Dan (DAN I ) Rp 250.000.

2. Sho-Dan (DAN I) ke Ni-Dan (DAN II) Rp 300.000.

3. Ni-Dan (DAN II) ke San-Dan (DAN III) Rp 350.000.

4. San-Dan (DAN III) ke Yon-Dan (DAN IV) Rp 400.000.

Untuk yang mengikuti Ujian DAN diwajibkan membayar iuran Rp 120.000. untuk satu tahun, dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Rp 50.000. Tanda bukti pembayaran/transfer dikirim melalui Fax : 021-7887082 ditujukan kepada Ibu Yanti.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi

· Sihan Bernadus Lontoh Langitan Hp. 02168675701.

· Sihan Trisetianto Budijulihartono, SE. Hp.081310618530, 0816987964.

· Sihan M. Gusti Hp. 08179836999.

XVI. PERSYARATAN PESERTA PERTANDINGAN

A. Persyaratan Administrasi

1. Pendaftaran peserta dimulai tgl 1 Februari s/d 20 Februari 2010.

2. Panitia meminta perhatian KORDA mengirim daftar nama Atlet dan

Ofisialnya, lebih awal untuk keperluan pendataan.

3. Pas Photo untuk atlet dan ofisial (3x4) sebanyak 3 lembar.

4. Uang Pendaftaran:

Pendaftaran peserta dilakukan pada panitia pendaftaran dengan membayar

biaya pendaftaran masing-masing sebesar :

4.1. Kelas Perorangan Rp 75.000.

4.2. Kelas Beregu Rp 100.000.

5. Mengisi formulir yang telah disiapkan oleh panitia pelaksana.

6. Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter.

7. Penimbangan badan atlet dilakukan satu hari sebelum pertandingan untuk

menentukan berat badan kelas yang diikuti, dan sebelum dilaksanakan

pada waktu nomor/kelas dipertandingkan akan dilakukan penimbangan

badan ulang, bila melebihi berat badan, maka akan didiskualifikasi.

8. Penjelasan sekitar sitim pertandingan dan perwasitan akan dijelaskan pada saat pertemuan tekhnik (technical meeting).

B. Persyaratan Teknis

Atlet peserta kejuaraan wajib membawa dan menggunakan :

1. Pakaian karate (karategi) berwarna putih bersih.

2. Pelindung gigi (gum shield )

3. Hand protector merah dan biru.

4. Pelindung kaki sesuai standar WKF. (Shin & foot Protector) merah dan biru.

5. Sabuk merah dan biru.

6. Pelindung dada untuk atlet Kumite Putri. (Chest protector )

XVII. KESEHATAN.

1. Panitia menyiapkan pengobatan dalam lingkungan pertandingan sampai batas P3K, selebihnya menjadi tanggung jawab kontingen masing-masing.

2. Rumah sakit rujukan adalah rumah sakit UKI Jakarta dan RSU Pasar

Rebo Jakarta Timur.

XVIII. SEKRETARIAT PANITIA.

Hal-hal yang belum jelas diatur dalam proposal ini dapat menghubungi Sekretariat panitia yaitu dengan alamat :

Jln. Aseli No 49 Rt 011/01 Ciganjur – Jakarta Selatan

Telp.: (021) 709 710 17 Fax.: (021) 788 870 82

E-mail : sekretariat@inkado.org Website : http://www.inkado.org/

Untuk pendaftaran peserta dialamatkan langsung pada Sekretariat panitia di Jakarta.

XIX. PENUTUP.

Demikian proposal kegiatan KEJUARAAN NASIONAL INDONESIA KARATE-DO Ke – VII Tahun 2010 dibuat sebagai gambaran umum penyelenggaraan untuk menjadi acuan dan panduan peserta.

Jakarta, 30 Nopember 2009.

PANITIA PELAKSANA

KEJUARAAN NASIONAL INDONESIA KARATE-DO Ke-VII TAHUN 2010

Ketua , Sekretaris ,

ttd. ttd.

MAMAN ANURACHMAN, SH., MSI. DRS. SYAMSURIZAL, MM.-

Kolonel Laut

Mengetahui :

PENGURUS

INDUK INDONESIA KARATE-DO

Ketua Umum

ttd

YORRYS TH. REWEYAI