BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Olahraga selain untuk menjadikan pelajar menjadi sehat sehingga dapat menuntut ilmu dengan hasil yang baik, juga baik sekali untuk mengembangkan karakter yang unggul antara lain sportifitas, bekerja sama dan semangat untuk meningkatkan prestasi. Kompetisi antar pelajar merupakan sarana untuk mengukur kemampuan psiko-motorik siswa sebagai hasil latihan selama ini.
Tingginya frekwensi kompetisi pelajar baik di tingkat Kabupaten/
Cabang olahraga karate yang berkembang pesat sejak awal tahun 70-an, hingga kini baik di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas membuat setiap perkumpulan karate (dojo) di sekolah berupaya menciptakan atlet-atlet karate (karateka) yang tangguh.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, melalui kerjasama dengan induk organisasi olahraga karate yaitu Pengurus Besar Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (PB FORKI), Departemen Pendidikan Nasional sejak tahun 2005 menyelenggarakan kompetisi karate SMA tingkat Nasional.
Selanjutnya, sampai dengan tahun 2008, selalu dilaksanakan kompetisi olahraga Karate disertai beberapa cabang olahraga lainnya dengan nama kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN).
B. Tujuan
Petunjuk Pelaksanaan ini disusun dengan tujuan untuk memberikan acuan kepada penyelenggara ditingkat sekolah, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Nasional untuk melaksanakan pertandingan cabang Olahraga Karate dalam rangka pelaksanaan Program O2SN.
BAB II
PERATURAN PERTANDINGAN
A. PERATURAN UMUM
1. Panitia Pelaksana
a. Pertandingan karate dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan yang ditunjuk dari Pengurus Besar Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan pertandingan.
b. Wasit dan juri yang bertugas telah mendapat rekomendasi dari Pengurus Besar FORKI.
2. Peraturan Pertandingan
a. Peraturan Pertandingan yang akan digunakan adalah peraturan pertandingan yang direkomendasikan oleh World Karate Federation (WKF) yang telah disesuaikan oleh PB. FORKI.
b. Semua peserta dianggap telah memahami dan mengerti isi dari peraturan tersebut.
3. Waktu dan Tempat Pertandingan
Waktu dan tempat pertandingan menyesuaikan dengan Jadwal Kegiatan O2SN.
4. Peserta
Setiap Provinsi berhak mengirimkan atlet 1 Putra dan 1 Putri.
B. JENIS DAN SISTEM PERTANDINGAN
1. Jenis Pertandingan
Jenis pertandingan adalah KATA dan Kumite
2. Sistem Pertandingan
a. Sistem pertandingan yang diterapkan system eliminasi dengan referchance.
b. Jumlah dan pembagian pool ditentukan melalui rapat teknik.
A. KUMITE
1. Kelas Kumite Yang Dipertandingkan
a. Tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota Provinsi
1) Kumite kelas bebas Putri (1 emas ; 1 perak ; 2 perunggu)
2) Kumite kelas bebas Putra (1 emas ; 1 perak ; 2 perunggu)
b. Tingkat Nasional
1) Kumite kelas – 41 kg Putri (1 emas ; 1 perak ; 2 perunggu)
2) Kumite kelas + 41 kg Putri (1 emas ; 1 perak ; 2 perunggu)
3) Kumite kelas – 45 kg Putra (1 emas ; 1 perak ; 2 perunggu)
4) Kumite kelas + 45 kg Putra (1 emas ; 1 perak ; 2 perunggu)
2. Area Pertandingan Kumite
Area pertandingan harus berupa area persegi berdasarkan standar FORKI, dengan sisi-sisi sepanjang enam meter (diukur dari luar ) dengan tambahan satu meter pada semua sisi – sisi sebagai area aman, dan tempat peserta yang bertanding dan merupakan area kompetisi serta area aman.
3. Pakaian resmi
a. Peserta dan pelatih harus mengenakan seragam resmi yang telah ditentukan.
b. Peserta harus mengenakan pakaian karate berwarna putih yang tidak bercorak atau tanpa garis.
c. Salah-satu peserta harus mengenakan sabuk berwarna merah dan peserta lainnya mengenakan sabuk berwarna biru.
d. Sabuk Karateka minimal menutupi pinggul dan maksimal ¾ panjang paha.
e. Peserta wanita mengunakan kaos putih polos didalam baju karate.
f. Wajib menggunakan pelindung muka, pelindung tangan, pelindung badan dan pelindung kaki (face mask, fist guard, body protector dan shin guard)
g. Dewan wasit dapat menindak peserta yang melanggar tentang pakaian resmi.
4. Durasi pertandingan
Durasi pertandingan Kumite untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) adalah 2 menit baik Putra maupun Putri.
5. Sistem Penilaian
a. Sistem Penilaian mengikuti Peraturan Standar FORKI.
b. Tingkatan penilaian adalah :
i. SANBON (3 angka),
ii. NIHON (2 angka),
iii. IPPON (1 angka),
B. KATA
1. Kelas Kata Yang Dipertandingkan
Tingkat Kecamatan hingga Nasional
1) Kata perorangan Putri (1 emas ; 1 perak ; 2 perunggu)
2) Kata perorangan Putra (1 emas ; 1 perak ; 2 perunggu)
2. Area Pertandingan
Area pertandingan harus berupa area persegi berdasarkan standar FORKI, dengan sisi-sisi sepanjang enam meter (diukur dari luar ) dengan tambahan satu meter pada semua sisi – sisi sebagai area aman, dan tempat peserta yang bertanding dan merupakan area kompetisi serta area aman.
3. Pakaian Resmi
a. Peserta harus memakai pakaian resmi seperti ditentukan dalam peraturan kumite.
b. Setiap peserta yang tidak mematuhi peraturan ini maka tidak akan diikutsertakan pada pelaksanaan pertandingan.
4. Pengaturan Pertandingan Kata
a.
b. Ketika menampilkan shitei kata, tidak diperbolehkan melakukan variasi.
c. Ketika menampilkan tokui kata, peserta dapat memilih dalam daftar kata, variasi ringan diperbolehkan sepanjang diperbolehkan oleh aliran yang bersangkutan.
d. Peserta harus menampilkan KATA yang berbeda dalam setiap putaran. Sekali KATA sudah dimainkan maka tidak boleh diulang.
e. Dalam referchage boleh menampilkan shitei atau tokui.
5. Kriteria Untuk Keputusan
a. Pertandingan KATA harus ditampilkan dengan kemampuan dan harus mendemonstrasikan satu pemahaman yang jelas terhadap prinsip tradisional yang terkandung didalamnya. Dalam menilai penampilan peserta (perorangan), tim juri akan melihat pada :
1). Suatu demonstrasi yang sebenarnya dari arti KATA.
2). Pemahaman dari tehnik yang digunakan (Bunkai).
3). Ketepatan waktu, ritme, kecepatan, keseimbangan dan focus kekuatan (KIME).
4). Pernafasan yang baik dan benar sebagai penolong dalam hal KIME.
5). Fokus perhatian yang benar (CHAKUGAN) dan konsentrasi.
6). Kuda-kuda yang benar (DACHI) dengan penekanan pada kaki yang benar dan telapak kaki datar pada lantai.
7) Penekanan yang baik pada perut (HARA) dan tidak ada gerak ke atas atau ke bawah dari pinggul ketika bergerak.
8) Bentuk yang benar (KIHON) dari
9) Penampilan harus juga dievaluasi dengan maksud untuk melihat hal-hal lainnya. Sebagaimana tingkat kesulitan dari kata yang ditampilkan.
b. Peserta yang menampilkan variasi pada shitei kata akan didiskualifikasi.
c. Peserta yang berhenti pada saat kata berlangsung (shitei atau tokui) atau menampilkan kata yang berbeda dengan yang diumumkan atau yang dicatat pada table skor, akan didiskualifikasi.
d. Peserta yang menampilkan kata yang tidak diizinkan atau mengulangi kata akan didiiskualifikasi.
BAB III
P E N U T U P
Demikian pedoman pertandingan karate ini dibuat untuk menjadi ketentuan peserta O2SN tingkat SMP cabang olahraga karate, disamping peraturan tersebut dalam pelaksanaan pertandingan akan diterapkan juga peraturan perwasitan WKF yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan pedoman pertandingan ini.
PENGURUS BESAR
FEDERASI OLAHRAGA
SEKRETARIS JENDERAL
Ttd
DRS. H. HENDARDJI – S, SH.
MAYOR JENDERAL TNI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar